Selasa, 28 Februari 2012

 
PROGRAM KERJA
PENGURUS DKM AL-BAROKAH
KEL. KUKUSAN KEC. BEJI KOTA DEPOK
PERIODE 2011-2015

1.      PENASEHAT
Memberikan masukan, arahan dan saran kepada Pengurus DKM agar roda organisasi dan program kerja bisa berjalan dengan baik sesuai dengan visi dan misi yang dicanangkan”


1. KETUA :
1)      Memimpin dan mengendalikan kegiatan para pengurus dalam malaksanakan tugasnya, sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsinya masing-masing
2)      Mewakili organisasi ke luar dan ke dalam
3)      Melaksanakan program dan mengamankan kebijakan AUM (Amal Usaha Muhammadiyah) sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah
4)      Menanda tangani surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran uang/dana/harta kekayaan organisasi
5)      Mengatasi segala permasalahan atas segala tugas yang dijalankan oleh para  pengurus
6)      Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengurus
7)      Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan seluruh kegiatan  kepada jamaah
8)      Meminta saran/nasehat kepada pelindung atau dewan penasehat apabila mendapatkan suatu persoalan/masalah
9)      Menyampaikan laporan pertangguing jawaban kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah pada akhir masa bakti
10)  Laporan berkala 6 bulan kepada PRM 2


2. SEKRETARIS :
1)      Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat
2)      Memberikan pelayanan tehnis dan administratif
3)      Membuat dan mendistribusikan undangan
4)      Membuat daftar hadir rapat/pertemuan
5)      Mencatat dan menyusun natulen rapat/pertemuan
6)      Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretariat, yang mencakup :
a)      Membuat surat menyurat dan pengarsipannya
b)      Memelihara daftar jama’ah/guru ngaji/khotib/imam/majlis taklim
c)      Membuat laopran (bulanan, tri wulan, dan tahunan) termasuk musyawarah pengurus
7)      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada ketua


3. BENDAHARA :
1)      Memegang dan memelihara harta kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan
2)      Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Masjid sesuai dengan ketentuan
3)      Menerima, menyimpan dan membukukan keuangan, barang, tagihan dan surat-surat berharga
4)      Mengeluarkan uang sesuai dengan kebutuhan atau keperluan berdasarkan persetujuan ketua
5)      Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang
6)      Membuat laporan keuanagan rutin (mingguan, bulanan, triwulanan) atau laporan khusus
7)      Melaporkan dan mempertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada ketua




4. BIDANG  PENDIDIKAN DAN  DAKWAH:
1)      Merencanakan  dan mengelola TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an)  TQA (Taklimul Qur’an Lilaulad) meliputi:
a.       Sarana dan prasaranya
b.      Pembina/gurunya
c.       Pelaksanaan kegiatannya
d.      Rencana anggaran dan pendapatannya
2)      Membentuk dan membina Remaja Masjid Al-Barokah
3)      Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan dakwah, meliputi:
a.       Peringatan hari-hari besar Islam
b.      Jadwal Imam dan Khotib Jum’at
c.       Jadwal Muazin dan maklumat
d.      Shalat Idul Fitriu dan Idul Adha
e.       Jadwal taklim malam senin (Ustadz,MC dan Qori’)
4)      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua

6. BIDANG  PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN
1)      Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid, yang meliputi:
a.       Membuat program kegiatan pembangunan masjid dan rehabilitasinya
b.      Renovasi dan pengembangan bangunan masjid
2)      Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid
3)      Memelihara sarana dan prasarana masjid
4)      Mendata kerusakan sarana dan prasaranana masjid dan mengusulkan perbaikannya dan penggantiannya
5)      Merencanakan, mengatur dan menyiapkan peralatan yang meliputi :
a.       Menginventarisasi harta kekayaan masjid
b.      Menyiapkan pengadaan peralatan untuk kelancaran kegiatan masjid
c.       Mendata barang-barang yang rusak atau hilang dan menyusun pengadaannya atau penggantinya.   
6)      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua


7. BIDANG HUMAS DAN PUBLIKASI
1)       Bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan publikasi atas jalannya organisasi dan program kerja pengusus DKM
2)       Membuat dokumentasi dengan mengumpulkan foto/video kegiatan DKM dan bisa bekerja sama dengan sekretaris.
3)       Menjalin relasi dengan berbagai pihak, baik warga dan DKM di sekitar masjid Al-Barokah, instansi pemerintah, Ormas, Orpol, serta instansi lainnya.
4)       Membantu secara umum kelancaran kegiatan pengurus masjid yang meliputi:
o    Penyampaian undangan
o    Mengumpulkan infaq/sodaqoh/amal jariah/zakat
o    Mengajak warga masyarakat memakmurkan masjid
o    Kegiatan-kegiatan lain (seperti penyuluhan dari pemerintah)
o    Sebagai penghubung dengan organisasi lain, jamaah, masyarakat, pemerintah dan sebagainya

8. BIDANG  SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
1.      Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang melipuiti;
1)      Santunan kepada yatim piatu, janda miskin, jompo, orang terlantar
2)      Khitanan masal
3)      Pernikahan
4)      Kematian
5)      Qur’ban
2.      Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW dan tokoh agama/tokoh masyarakat dalam melaksanakan tugasnya
3.      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
9. BIDANG KEPEMUDAAN DAN REMAJA
1.      Bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap anak dan remaja di lingkungan Masjid Al-Barokah dengan melakukan sejumlah kegiatan yang bermanfaat sehingga terdorong untuk memakmurkan masjid.
2.      Bidang ini dalam melakukan kegiataanya bisa berkoordinasi dengan bidang lain
3.       Bidang ini juga membawahi RMA (Remaja Mushalla Al-Barokah),
4.      Membuat program pelatihan seperti pidato, MC, nasyid/kesenian Islam,Futsal, jurnalistik untuk membantu peliputan Bidang Humas dan Publikasi serta kegiatan lainnya yang bermanfaat sehingga anak dan remaja terdorong untuk memakmurkan masjid
5.      Bidang ini bersifat otonom (memiliki kepengurusan sendiri) yang secara struktur berada di bawah DKM Masjid Al-Barokah

10. BIDANG PERPUSTAKAAN
1.       Membangun dan mengelola perpustakaan masjid sebagai sarana untuk mencerdaskan umat
2.       Membangun rak dan perpustakaan dibagian yang bekerja sama dengan bidang pembangunan dan pemeliharaan.
3.       Membuat program satu rumah satu buku, yaitu sumbangan buku dari warga untuk perpustakaan masjid
4.       Membuat website atau blog yg menginformasikan kegiatan masjid, bekerja sama dg bidang humas dan publikasi
5.       Mengaktifkan Mading masjid , bekerja sama dg  bidang humas, remaja serta pendidikan dan dakwah


11. BIDANG KEWANITAAN
1.       Bertanggung jawab mengelola kegiatan kewanitaan dan pengajian ibu-ibu
2.       Membantu bidang-bidang lain yg ada kaitannya dengan kegiatan ibu-ibu


Catatan:
Ditetapkan dalam RAKER pengurus DKM Al-Barokah


                                                                                                      Depok, 23 Pebruari 2011
Ketua                                                                                                       Sekretaris
DKM Al-Barokah                                                                             DKM Al-Barokah




(DRS AGUS SALIM)                                                                    (MUHAMMAD SE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar